Pendahuluan
Harapan mendapatkan perlindungan akan profesi yang digeluti merupakan harapan semua orang. Hal ini dimaksudkan agar profesi tersebut benar-benar dapat dilakukan dengan baik dan dapat memberikan hasil yang juga baik. Di samping itu, agar orang yang menggeluti profesi tersebut merasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya karena jelas dilindungi oleh aturan yang telah disepakati oleh kelompok profesi tersebut dan diakui oleh kelompok profesi lain. Di sisi lain ada hak, kewajiban, dan kewenangan yang jelas akan lingkup pekerjaan dari profesi yang digelutinya.
Harapan mendapatkan perlindungan akan profesi yang digeluti merupakan harapan semua orang. Hal ini dimaksudkan agar profesi tersebut benar-benar dapat dilakukan dengan baik dan dapat memberikan hasil yang juga baik. Di samping itu, agar orang yang menggeluti profesi tersebut merasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya karena jelas dilindungi oleh aturan yang telah disepakati oleh kelompok profesi tersebut dan diakui oleh kelompok profesi lain. Di sisi lain ada hak, kewajiban, dan kewenangan yang jelas akan lingkup pekerjaan dari profesi yang digelutinya.
Permasalahan utama yang harus
mendapat perhatian dari kita semua adalah bahwa sebuah profesi untuk dapat
diklaim sebagai bidang kerjanya menuntut batas dan karakteristik yang jelas,
yang benar-benar membedakan antara satu profesi dengan profesi lainnya. Tumpang
tindih bidang kerja antara satu profesi dengan profesi lain akan menimbulkan
permasalahan saling mengklaim bidang kerja tersebut.
Berkenaan dengan profesi pengembang
kurikulum dan teknolog pendidikan, perlu kejelasan terlebih dahulu mana
batas-batas dan karakteristik pekerjaan yang dapat dilakukan oleh profesi
pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan dan diakui oleh profesi bidang
lain. Ini perlu dilakukan, karena kalau tidak ada banyak jenis keahlian dan
pekerjaan yang selama ini dikembangkan untuk dipelajari oleh calon profesional
dalam bidang pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan juga dipelajari
oleh bidang-bidang lain. Sebagai contoh, program studi Teknologi Pendidikan
mengklaim bahwa pengelolaan diklat adalah menjadi bidang keahlian teknolog
pendidikan, karena itu pekerjaan-pekerjaan dalam bidang diklat adalah menjadi
bidang garapannya. Namun, klaim ini tidak bisa dilakukan secara sepihak karena
ternyata ada pihak lain yang juga mengklaim bahwa bidang diklat adalah bidang
garapannya, seperti Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Manajemen Pendidikan,
Psikologi dan lainnya.
Lebih jauh lagi adalah bahwa selama
ini bidang keahlian Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan masih
terlalu general, sehingga seolah-olah siapapun dapat melakukannya. Seperti
keahlian dalam mendisain pembelajaran. Kenyataan saat ini pekerjaan itu dapat
dilakukan oleh siapapun, karena kompetensi ini menjadi kompetensi generik yang
harus dikuasai oleh setiap guru. Dengan demikian kita tidak bisa lagi mengklaim
bahwa pekerjaan mendisain pembelajaran adalah bidang garapan orang yang
berprofesi Pengembang Kurikulum atau Teknolog Pendidikan.
Karena itulah sekali lagi, perlu ada
ketajaman kompetensi dan bidang keahlian dengan karakteristik yang khas dan
dengan lingkup yang juga jelas bagi profesi pengembang kurikulum dan teknolog
pendidikan. Sehingga setiap orang dapat membedakan style seorang pengembang
kurikulum dan teknolog pendidikan dengan orang yang berprofesi lainnya. Sebagai
contoh adalah profesi koki. Banyak orang yang mampu memasak, namun cara dan
hasil masakan orang yang berprofesi sebagai koki, berbeda dengan orang-orang
yang memasak secara “amatir”. Demikian juga perbedaan akan tampak baik
menyangkut kemampuan, maupun proses mendapatkan kemampuannya, dan juga pada
akhirnya pengakuan dari masyarakat akan profesi tersebut.
Dengan demikian perlindungan
terhadap suatu profesi melalui pemberian suatu sertifikat dan lisensi menjadi
suatu keharusan. Karena itulah wacana sertifikasi dan lisensi profesi
pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan menjadi sesuatu yang sangat
menarik untuk dibicarakan.
Apa?
Secara umum sertifikat diartikan sebagai tanda bukti penguasaan suatu kompetensi dalam bidang profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, pada Bab I, pasal 1, ayat 1 dalam kaitannya dengan sertifikasi kompetensi kerja menyatakan bahwa Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
Secara umum sertifikat diartikan sebagai tanda bukti penguasaan suatu kompetensi dalam bidang profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, pada Bab I, pasal 1, ayat 1 dalam kaitannya dengan sertifikasi kompetensi kerja menyatakan bahwa Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
Sertifikat profesi pengembang
kurikulum dan teknolog pendidikan adalah tanda bukti yang diberikan kepada
seseorang yang telah memiliki dan menguasai kompetensi utama sebagai seorang
pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan. Ini berarti, orang yang telah
memiliki sertifikat sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan
dianggap telah kompeten untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan
dengan pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan.
Lisensi adalah ijin melaksanakan
suatu profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Orang yang telah
memiliki lisensi untuk melaksanakan profesi tertentu berarti telah berhak
melaksanakan fungsi dan peran profesi yang disandangnya. Dengan demikian
lisensi yang diterima oleh seseorang yang berprofesi sebagai pengembang
kurikulum dan teknolog pendidikan berarti orang tersebut telah mendapatkan
kewenangan dan legalitas untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan
dengan profesi sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan.
Mengapa?
Menjawab pertanyaan mengapa perlu diberikan sertifikat dan lisensi pada seseorang yang menggeluti profesi tertentu, paling tidak ada tiga alasan di bawah ini.
1. Memberikan jaminan kualitas profesi.
Melalui sertifikasi maka profesi yang digeluti oleh seseorang benar-benar diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan. Dengan sertifikat yang dimiliki oleh seseorang, dapat dijadikan sebagai jaminan paling tidak indikasi bahwa orang tersebut telah memiliki kompetensi yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Demikian juga dengan dimilikinya lisensi menunjukkan bahwa orang tersebut telah mendapatkan ijin dari organisasi profesinya untuk melaksanakan peran dan fungsi profesinya.
2. Melindungi bidang profesi dari intervensi bidang lain.
Dengan sertifikat dan lisensi yang dimiliki oleh seorang profesi yang sah, maka akan dapat diidentifikasi orang-orang yang berhak dan tidak berhak melaksanakan pekerjaan tertentu. Apabila seseorang melaksanakan pekerjaan dalam profesi tertentu namun ia tidak memiliki sertifikat dan lisensi untuk menjalani profesi tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai malpraktek.
3. Memberikan jaminan kualitas pekerjaan.
Bagi seseorang yang telah memiliki sertifkat dan lisensi yang sah, berarti ia telah memiliki kompetensi yang dapat diandalkan untuk melakukan pekerjaan yang digelutinya. Suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yang memiliki kompetensi dalam bidang itu maka dapat dijamin akan kualitas hasil pekerjaannya itu.
Menjawab pertanyaan mengapa perlu diberikan sertifikat dan lisensi pada seseorang yang menggeluti profesi tertentu, paling tidak ada tiga alasan di bawah ini.
1. Memberikan jaminan kualitas profesi.
Melalui sertifikasi maka profesi yang digeluti oleh seseorang benar-benar diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan. Dengan sertifikat yang dimiliki oleh seseorang, dapat dijadikan sebagai jaminan paling tidak indikasi bahwa orang tersebut telah memiliki kompetensi yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Demikian juga dengan dimilikinya lisensi menunjukkan bahwa orang tersebut telah mendapatkan ijin dari organisasi profesinya untuk melaksanakan peran dan fungsi profesinya.
2. Melindungi bidang profesi dari intervensi bidang lain.
Dengan sertifikat dan lisensi yang dimiliki oleh seorang profesi yang sah, maka akan dapat diidentifikasi orang-orang yang berhak dan tidak berhak melaksanakan pekerjaan tertentu. Apabila seseorang melaksanakan pekerjaan dalam profesi tertentu namun ia tidak memiliki sertifikat dan lisensi untuk menjalani profesi tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai malpraktek.
3. Memberikan jaminan kualitas pekerjaan.
Bagi seseorang yang telah memiliki sertifkat dan lisensi yang sah, berarti ia telah memiliki kompetensi yang dapat diandalkan untuk melakukan pekerjaan yang digelutinya. Suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yang memiliki kompetensi dalam bidang itu maka dapat dijamin akan kualitas hasil pekerjaannya itu.
Siapa?
Berbicara tentang “siapa” dalam kaitannya dengan proses sertifikasi dan pemberian lisensi, ada dua sasaran yang dapat menjadi fokus pembicaraan, yaitu siapa yang akan mendapatkan sertifikat dan lisensi, dan siapa yang akan memberikan sertifikat dan lisensi itu. Orang yang berhak mendapatkan sertifikat dan lisensi sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan adalah mereka yang telah menempuh pendidikan dan/atau telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan khusus untuk mendapatkan sertifikat/lisensi dalam profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan di program studi pengembangan kurikulum dan/atau teknologi pendidikan, dan dinyatakan telah menguasai kompetensi utama dari program studi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Sebagaimana esensi dari sebuah sertifikat adalah sebagai bukti penguasaan kompetensi dalam bidang tertentu, maka orang yang telah memiliki sertifikat Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan dapat diartikan orang yang telah memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan.
Berbicara tentang “siapa” dalam kaitannya dengan proses sertifikasi dan pemberian lisensi, ada dua sasaran yang dapat menjadi fokus pembicaraan, yaitu siapa yang akan mendapatkan sertifikat dan lisensi, dan siapa yang akan memberikan sertifikat dan lisensi itu. Orang yang berhak mendapatkan sertifikat dan lisensi sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan adalah mereka yang telah menempuh pendidikan dan/atau telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan khusus untuk mendapatkan sertifikat/lisensi dalam profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan di program studi pengembangan kurikulum dan/atau teknologi pendidikan, dan dinyatakan telah menguasai kompetensi utama dari program studi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Sebagaimana esensi dari sebuah sertifikat adalah sebagai bukti penguasaan kompetensi dalam bidang tertentu, maka orang yang telah memiliki sertifikat Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan dapat diartikan orang yang telah memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan.
Sementara orang yang berhak
mendapatkan lisensi dalam profesi Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan
adalah mereka yang telah memiliki sertifikat sebagai Pengembang Kurikulum dan
Teknolog Pendidikan dan telah lulus dalam mengikuti tes khusus berkenaan dengan
bidang kerja profesi Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan.
Dengan demikian pihak yang kompeten
memberikan sertifikat adalah lembaga penghasil lulusan (profesi) atau program
studi pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan. Hal ini jelas dinyatakan
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat (3)
bahwa sertfikat diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi
untuk melakukan pekerjaan tertentu ….
Lembaga yang kompeten memberikan
lisensi adalah organisasi profesi yang bersangkutan. Karena lembaga ini
merupakan kumpulan orang-orang yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman
dalam melaksanakan tugas-tugas profesi di lapangan/dunia kerja. Dalam hal
organisasi profesi teknologi pendidikan saat ini adalah Ikatan Profesi
Teknologi Pendidikan (IPTPI).
Bagaimana?
Proses sertifikasi dilakukan dengan cara melaksanakan ujian (tes tulis dan praktek) untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi utama program studi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Secara umum proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertingkat sesuai dengan tingkat pendidikan peserta, yaitu mereka yang berlatar belakang pendidikan strata-1, strata-2, dan strata-3, karena mereka masing-masing memiliki tingkat dan jenis penguasaan kompetensi yang berbeda. Kemudian mereka dapat dikategorisasi – mengacu pada pendapat Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc. – ke dalam 3 kategori, yaitu terampil, mahir, dan ahli.
Proses sertifikasi dilakukan dengan cara melaksanakan ujian (tes tulis dan praktek) untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi utama program studi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Secara umum proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertingkat sesuai dengan tingkat pendidikan peserta, yaitu mereka yang berlatar belakang pendidikan strata-1, strata-2, dan strata-3, karena mereka masing-masing memiliki tingkat dan jenis penguasaan kompetensi yang berbeda. Kemudian mereka dapat dikategorisasi – mengacu pada pendapat Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc. – ke dalam 3 kategori, yaitu terampil, mahir, dan ahli.
Untuk profesi Teknolog Pendidikan
pada strata-1 terdapat lima rumpun kompetensi yang dapat dijadikan acuan dan
sekaligus kriteria dalam proses sertifikasi, yaitu perekayasaan pembelajaran,
pemahaman peserta didik, penguasaan pembelajaran yang mendidik, pengembangan
kepribadian dan keprofesionalan, dan penguasaan bidang studi.
Untuk mendapatkan lisensi sebagai
pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan, seseorang harus mengikuti
serangkaian tes yang mengukur tingkat penguasaan kompetensi dengan mengacu pada
kompetensi utama program studi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan.
Instrumen evaluasi/tes harus terus dikembangkan dengan mempertimbangkan
tuntutan stakeholder dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
seni (Ipteks). Sehingga kompetensi pemegang lisensi pengembang kurikulum dan
teknolog pendidikan akan terus berkembang untuk dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik. Hal ini penting, mengingat tuntutan dunia kerja tentang
profesionalitas pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan sebagai akibat
dari perkembangan ipteks yang sangat pesat semakin nyata. Tentu hal ini tidak
bisa diabaikan agar profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan bisa
terus eksis dan dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kerja.
Kapan?
Sertifikat diberikan kepada mereka yang telah menempuh dan menyelesaikan program pendidikan di program studi pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan dan memenuhi semua persyaratan untuk dapat menyandang profesi tersebut. Sertifikat diberikan pada saat mereka dinyatakan telah lulus atau saat wisuda bersamaan dengan penerimaan ijazah sarjana dan/atau akta mengajar.
Sertifikat diberikan kepada mereka yang telah menempuh dan menyelesaikan program pendidikan di program studi pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan dan memenuhi semua persyaratan untuk dapat menyandang profesi tersebut. Sertifikat diberikan pada saat mereka dinyatakan telah lulus atau saat wisuda bersamaan dengan penerimaan ijazah sarjana dan/atau akta mengajar.
Lisensi diberikan kepada mereka yang
telah mengikuti serangkaian tes yang diberikan oleh organisasi profesi dan
dinyatakan lulus. Dengan kata lain, sertifikat tidak secara otomatis diterima
kepada para lulusan suatu program studi. Lisensi diberikan dan berlaku untuk
jangka waktu 5 tahun, setelah itu pemegang lisensi harus dites kembali
kompetensinya untuk mendapatkan perpanjangan lisensinya.
Penutup
Demikian beberapa pemikiran yang dapat saya sampaikan dalam pertemuan ini, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita semua dan memberi konstribusi bagi perkembangan profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan. Semoga Allah memberi kemudahan atas semua pekerjaan kita, dan memberkahi-Nya. Amin.
Demikian beberapa pemikiran yang dapat saya sampaikan dalam pertemuan ini, mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita semua dan memberi konstribusi bagi perkembangan profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan. Semoga Allah memberi kemudahan atas semua pekerjaan kita, dan memberkahi-Nya. Amin.
0 komentar:
Posting Komentar